Pengamat Setuju Naikan "Parliamentary Threshold"

id PT

Pengamat Setuju Naikan "Parliamentary Threshold"

Dekan Fakultas Ilmu Politik Unwira Kupang Marianus Kleden

"Saya setuju dengan usul menaikan parliamentary threshold supaya orang-orang yang duduk di parlemen benar-benar terseleksi dan bermutu," kata Marianus Kleden.
Kupang (Antara NTT) - Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Marianus Kleden mengatakan setuju dengan wacana menaikan ambang batas perolehan kursi di parlemen (parliamentary threshold) dalam RUU pemilu.

"Saya setuju dengan usul menaikan parliamentary threshold supaya orang-orang yang duduk di parlemen benar-benar terseleksi dan bermutu," kata Marianus Kleden kepada Antara di Kupang, Senin.

Fraksi Partai Golkar DPR RI mengusulkan persyaratan ambang batas partai politik berada di parlemen (parliamentary threshold) sebesar 10 persen pada RUU Pemilu yang segera dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah.

Usulan fraksi Partai Golkar tersebut meningkat hampir 300 persen dari persyaratan "parliamentary threshold" yang diterapkan pada UU Pemilu sebelumnya yakni 3,5 persen.

Dekan Fakultas Ilmu Politik Unwira ini menambahkan, selain orang-orang terseksi dan bermutu di parlemen, mereka yang berkeinginan untuk menjadi presiden atau gubernur juga tidak semudah seperti saat ini, dimana pimpinan parpol bisa dengan mudah mencalonkan diri sebagai presiden atau gubernur karena memiliki kendaraan politik, walaupun mungkin hanya memiliki sedikit kursi di parlemen.

Selain itu, dengan adanya parlementary thershold yang tinggi, proses menuju penyederdahaan partai politik lebih mudah.

"Artinya, partai-partai politik secara alamiah akan terseleksi, sehingga ke depan tidak perlu lagi banyak partai," katanya.

Namun menurut Marianus Kleden, kesempatan untuk menjadi anggota DPR maupun presiden harus dibuka seluas-luasnya agar agar orang-orang berkualitas terjaring.

Pandangan sedikit berbeda disampaikan Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang, yang mengatakan dalam sistem multipartai, parliamantary threshold (PT) memang penting namun jangan sampai menjadi alat untuk membunuh partai guren.

Menurut Ahmad Atang, penetapan ambang batas perolehan kursi di parlemen harus diikuti dengan kualitas demokrasi, bukan upaya untuk membangun dominasi partai besar.

Amerika, kata dia, yang kualitas demokrasinya tidak diragukan lagi tetap memberi hak hidup bagi partai gurem.

Dalam RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI, mengusulkan persyaratan parlementary thresholda sebesar 3,5 persen sama seperti perysratan PT pada UU Pemilu sebelumnya.

RUU Pemilu yang disusun Pemerintah sudah diterima DPR RI, sedangkan daftar inventarisasi masyarakah (DIM) yang diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPR RI masih dikumpulkan oleh Pansus Pemilu.