Anak Kepala Dinas Juga Ikut Nikmati PIP

id PIP

Anak Kepala Dinas Juga Ikut Nikmati PIP

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh mengaku bahwa anaknya juga ikut nikmati Program Indonesia Pintar (PIP), yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

"Saya juga tidak tahu mengapa anak saya bisa ikut masuk dalam daftar penerima PIP," kata Jerhans Ledoh.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh mengakui bahwa anaknya juga ikut menikmati Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

"Saya juga tidak tahu mengapa anak saya bisa ikut masuk dalam daftar penerima PIP," katanya dalam nada heran kepada pers di Kupang, Selasa.

Namun demikian, apa yang dikemukakan Kadis Pendidikan Kota Kupang tersebut untuk membuktikan bahwa pola pengusulan penerima PIP oleh para pemangku kepentingan tersebut ternyata tidak prosedural.

Pola pengusulan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diyakini tidak melalui proses verifikasi dan validasi sehingga merangkum sebagian besar anak orang kaya dan pejabat termasuk anak Kepala Dinas Pendidikan tersebut.

"Saya yakin tidak dilakukan verifikasi dan validasi, sehingga anak saya juga ikut serta menerima PIP," kata Ledoh.

Ia juga mencatat sejumlah anak pejabat pada Dinas Pendidikan Kota Kupang serta anak sejumlah kepala sekolah dan anak orang kaya ikut menerima PIP tersebut.

Menurut dia, siswa penerima PIP tersebut sudah diatur syaratnya yang ditulis jelas dalam petunjuk teknis (juknis) penyalurannya, sehingga tidak boleh menyimpang dari juknis tersebut.

Berdasarkan juknis tersebut, yang berhak menerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau penerima Program keluarga Harapan (PKH), pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan siswa anak yatim piatu.

Atau, siswa yang terdampak bencana, kelainan fisik, berada di daerah konflik, orangtuanya berada di lembaga pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari tiga saudara kandung.

Syarat inilah yang wajib dipenuhi oleh setiap siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurut Ledoh, sesuai petunjuk, ada tiga sumber pengusulan calon penerima PIP, yaitu dari sekolah, dari Tim Nasional Percepatan Pengentasan kemiskinan (TNP2K) dan dari pemangku kepentingan.

Namun demikian, nama-nama siswa calon penerima PIP tersebut tidak diverisikasi dan divalidasi sehingga banyak anak yang tidak berhak, justru ikut menikmati PIP tersebut.

"Contoh kasusnya pada anak saya sendiri. Saya sudah cek di bank penyalur, dan jelas nama anak saya juga menjadi bagian dari penerima PIP. Ini kan namanya penyimpangan," katanya mencontohkan.

Ia menegaskan sekolah hanya akan menerbitkan keterangan asal sekolah kepada siswa penerima sebagai syarat pencairan di bank jika namanya ada dalam juknis.

Saat ini, Pemerintah Kota Kupang bersama Pemerintah Provinsi NTT sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan nama penerima PIP yang diajukan pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan yang berhak mengajukan nama-nama siswa untuk menerima KIP dari Kemendikbud adalah rumah aspirasi pimpinan Jefri Riwu Koreh, mantan anggota Komisi X DPR-RI dari F-Demokrat yang kini menjadi salah satu kandidat Wali Kota Kupang periode 2017-2022.