Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau warga Labuan Bajo agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir demi kenyamanan pengguna jalan di daerah itu.
"Trotoar merupakan ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki bukan untuk area parkir," kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut menyusul penindakan sejumlah kendaraan bermotor dan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar sebagai area jualan di beberapa kawasan strategis di Kota Labuan Bajo, seperti di Kampung Ujung, Sernaru, dan Gorontalo.
"Diharapkan seluruh masyarakat untuk turut mendukung penataan ruang publik dengan tidak berjualan atau memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya, apalagi daerah kita adalah daerah wisata," katanya.
Ia menekankan trotoar bukan hanya dapat mendukung aktivitas sosial masyarakat dan komunitas, tapi membantu menjaga estetika dan ketertiban kota.
Kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di trotoar, kata dia, petugas memberikan teguran langsung serta menyampaikan imbauan dan edukasi kepada pelanggar agar tidak mengulangi pelanggaran.
Ia juga menjelaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat.
"Telah diatur bahwa trotoar ini merupakan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan, sehingga dilarang untuk parkir dan kegiatan usaha," katanya.
Ia juga mengatakan penggunaan trotoar sebagai tempat parkir merugikan pejalan kaki, sebab area trotoar semakin sempit.
"Untuk menjaga ketertiban jalan ini kami juga bekerja sama dengan Polres Manggarai Barat dan Dinas Perhubungan Manggarai Barat," katanya.

