Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperkuat sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Nusa Tenggara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang, NTT, Jumat, mengatakan kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor hotel, restoran, dan usaha lainnya yang berpotensi besar tetapi belum tergarap maksimal.
"Kami siap berkolaborasi dan berkoordinasi lebih lanjut. Harapan kami dari sinergi ini, pendapatan daerah meningkat dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya," katanya.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis data dan pendekatan dari bawah (bottom-up) dalam menyusun strategi fiskal, terutama di tengah keterbatasan anggaran pasca efisiensi nasional.
Ia berharap kolaborasi ini akan menjadi solusi untuk memperkuat fondasi fiskal Kota Kupang demi mendukung program-program prioritas yang telah dirancang untuk 2026 dan seterusnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Samon Jaya mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara laporan pajak yang diterima DJP dan yang disampaikan ke Pemkot Kupang terutama pada sektor perhotelan dan rumah makan.
"Kami temukan ada hotel yang melaporkan omzet sebesar Rp48 miliar ke DJP, tapi hanya Rp25 miliar ke pemda. Ini belum termasuk sektor rumah makan yang belanja bahan bakunya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun, tapi laporan pajaknya sangat minim," ungkapnya.
Ia menegaskan DJP siap mendukung penuh peningkatan PAD dengan membangun sistem pertukaran data yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam waktu dekat juga akan disusun daftar sasaran bersama (DSB) yang menjadi acuan kerja sama antara DJP dan Pemkot Kupang.
Samon turut menggarisbawahi pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap wajib pajak, serta pemanfaatan teknologi seperti digital forensik untuk menggali data yang akurat dan transparan.
Pihaknya juga menekankan pendekatan humanis dalam penegakan pajak untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan secara sukarela dari para pelaku usaha.
"Kami ingin para wajib pajak tidak membayar lebih dari yang seharusnya, tapi juga tidak kurang. Prinsip kami jelas yaitu adil, transparan, dan akuntabel," katanya.

