Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT dorong pelindungan Indikasi Geografis tenun Nagekeo

Rabu, 24 September 2025 19:47 WIB
Image Print
Tim Kanwil Kemenkum NTT melakukan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) tenun ikat Nagekeo di Desa Gerodhere, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung pelindungan kekayaan intelektual daerah dengan melakukan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) tenun ikat Nagekeo di Kabupaten Nagekeo

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum NTT Erni Mamo Li dalam keterangannya di Kupang, Rabu, mengatakan pemeriksaan substantif dilaksanakan secara daring oleh Tim Ahli IG dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, dengan titik lokasi utama di Desa Gerodhere, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

“Dukungan dari pemerintah daerah dan Kemenkum NTT menjadi pilar penting dalam mempercepat proses pengakuan resmi IG, yang pada akhirnya akan melindungi dan mengangkat nilai produk tenun ikat khas Nagekeo di tingkat nasional maupun internasional,” kata Erni.

Selama proses pemeriksaan, Tim Kanwil Kemenkum NTT secara langsung mendampingi Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Nagekeo dalam menyampaikan presentasi yang mendetail serta memberikan penjelasan teknis seputar proses produksi tenun ikat khas daerah ini.

MPIG melakukan demonstrasi langsung proses produksi yang meliputi tahapan pemintalan benang, pewarnaan menggunakan bahan alami, penenunan, hingga produk akhir yang siap dipasarkan.

Selain itu, MPIG juga memaparkan struktur kelembagaan organisasi beserta mekanisme perlindungan mutu yang diterapkan untuk menjaga kualitas dan keaslian tenun ikat Nagekeo. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan serta kredibilitas permohonan IG.

Sesi pemeriksaan juga diwarnai dengan dialog interaktif antara Tim Ahli IG dari DJKI dan MPIG, yang difasilitasi oleh tim pendamping dari Kanwil Kemenkum NTT.

Diskusi tersebut memungkinkan terjadinya tukar informasi dan masukan teknis yang konstruktif untuk penyempurnaan dokumen permohonan IG.

Erni mengatakan, kegiatan tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah, yang diwakili oleh Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Nagekeo.

"Kehadiran unsur pemerintah daerah ini memberikan legitimasi yang kuat sekaligus semangat baru bagi MPIG dalam melanjutkan proses pendaftaran Indikasi Geografis tenun ikat Nagekeo," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT berharap melalui pendampingan tersebut, MPIG Tenun Ikat Nagekeo mampu mempresentasikan secara komprehensif seluruh proses produksi, pasca produksi, serta pengelolaan kelembagaan yang efektif.

“Dengan semangat kolaborasi, tenun ikat Nagekeo diharapkan tidak hanya menjadi simbol budaya yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga menjadi sumber penguatan ekonomi bagi masyarakat setempat melalui perlindungan kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Adapun lima jenis tenun NTT yang telah terdaftar dalam IG yaitu, tenun ikat Flores Timur, tenun ikat Fehan Malaka, tenun ikat Ngada, tenun Buna Insana Timor Tengah Utara, dan tenun ikat Amarasi Kupang.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026