Kupang, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,29 triliun atau 39,8 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp3,24 triliun.
“Kami menyadari capaian penerimaan pajak hingga Agustus masih di bawah separuh target. Namun tren positif terus terlihat, khususnya dari sektor perdagangan dan jasa keuangan,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Samon Jaya dalam siaran daring di Kupang, Kamis.
Ia menyebutkan, penerimaan terbesar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp650,61 miliar, serta (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp327,87 miliar.
Sementara itu, dari sisi sektor usaha, kontribusi dominan berasal dari administrasi pemerintah (40,79 persen), perdagangan (21,54 persen), dan jasa keuangan (16,36 persen).
Ketiga sektor utama tersebut berkontribusi sebesar 78,69 persen dari total penerimaan pajak di NTT.
“Hal ini menunjukkan peran penting sektor strategis dalam menopang penerimaan negara di wilayah NTT,” kata Samon.
Lebih lanjut, kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh sampai dengan Agustus 2025 di NTT telah memenuhi target sebesar 111,51 persen atau berjumlah 192.016 SPT yang masuk.
Samon menambahkan, kinerja capaian SPT Tahunan tersebut tumbuh positif 8,46 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya (y-on-y).
“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak. Pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.” kata dia.

