Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur memperkuat tata kelola di bidang hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kelurahan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami ambil, telah sesuai dengan prinsip dan koridor hukum yang berlaku. Dukungan dari Kanwil Kemenkum tentu sangat kami harapkan dalam memberikan masukan hukum yang konstruktif,” kata Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dalam keterangan resmi di Kupang, Sabtu.
Ia berkomitmen proaktif membangun sistem pemerintahan berbasis hukum melalui kolaborasi dengan Kemenkum NTT.
Ia pun mengakui sebelumnya dalam pertemuan dengan pejabat Kemenkum NTT dibahas sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan penyusunan regulasi daerah, konsultasi hukum, layanan hukum untuk masyarakat, serta kolaborasi dalam peningkatan kesadaran hukum.
Christian berharap koordinasi intens ini menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada rakyat serta menjadikan hukum sebagai alat perubahan sosial yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan pihaknya terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam proses harmonisasi dan penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam membangun ekosistem hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (23/9), Pemkot Kupang dan Kemenkum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Posbakum.
Silvester menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis Kanwil Kemenkum NTT untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.
“Dengan adanya pengaturan tentang Posbakum di tingkat kelurahan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan hukum tanpa terkendala biaya maupun akses. Inilah wujud nyata komitmen negara hadir melindungi masyarakatnya,” ujar dia.
Ia berharap regulasi tersebut segera ditetapkan sehingga Posbakum di kelurahan benar-benar hadir sebagai solusi konkret dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Kupang dan NTT secara keseluruhan.

