Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp296 juta lebih.
“Pemusnahan barang yang ditetapkan menjadi milik negara (BMMN) ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kupang periode bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Juni 2025,” kata Kepala KPPBC Machbub Dumron di Kupang, Rabu.
Ia menjelaskan BMMN yang dimaksudkan ini merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang berasal dari pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.
BMMN tersebut memiliki nilai sebesar Rp296.767.460, yang terdiri dari 146.853 batang rokok, 192 kilo tembakau iris (TIS), dan 24,6 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, Bea Cukai Kupang telah banyak melakukan penindakan di wilayah kerja meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kepulauan Sumba, Rote, dan Sabu Raijua, dan menghasilkan total sebanyak 126 Surat Bukti Penindakan,” kata Machbub.
Ia menambahkan pemusnahan barang ilegal ini dilakukan berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-176/MK/KNL.1405/2024 tanggal 3 September 2025.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Kupang terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjadikan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.
Pihaknya turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi TNI Polri, Kejaksaan, Satpol PP, pemerintah daerah serta seluruh pihak yang terlibat dalam memberantas peredaran barang ilegal guna penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat.


