Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan tiga kebijakan utama dalam upaya melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) berasal dari daerah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang Yesai Lanus di Kupang, Rabu (15/10), mengatakan ketiga kebijakan itu meliputi penegakan aturan melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), serta pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI.
“Pada kebijakan pertama, ketika terjadi persoalan, kami bisa segera melakukan koordinasi langsung agar penanganan dan perlindungan terhadap pekerja migran bisa lebih optimal,” katanya.
Pemkab saat ini juga sedang menyiapkan LTSA di kantor dinas setempat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala karena belum semua pihak berkantor di lokasi tersebut.
“Perusahaan yang merekrut tenaga kerja jangan hanya memiliki kantor pusat di Jakarta tanpa perwakilan di Kota Kupang atau Kabupaten Kupang, agar koordinasi dapat dilakukan cepat ketika muncul persoalan,” ujarnya.
Pemkab Kupang juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 224/KEP/HK/2023 tanggal 9 Juni 2023, yang berfungsi melindungi dan menangani persoalan pekerja migran agar mereka dapat bekerja secara aman.
Satgas mencatat penanganan 23 kasus pekerja non-prosedural pada 2022, 10 kasus pada 2023, dan lima kasus pada 2024, sedangkan pada 2025 belum ada kasus sehingga totalnya 38 kasus telah ditangani.
Berdasarkan data sejak 2023 hingga September 2025 terdapat 795 orang berasal dari Kabupaten Kupang diberangkatkan ke luar negeri maupun antar-daerah. Sebagian besar berasal dari Kecamatan Kupang Timur (93 orang), Amarasi Timur (68), dan Amarasi (66).
Pemkab juga bekerja sama dengan pemerintah pusat, provinsi, kepolisian (Polda NTT dan Polres Kupang, serta tokoh agama, seperti MUI, Keuskupan Agung Kupang, dan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) untuk menyebarkan informasi yang akurat dan positif kepada masyarakat.
Di sisi pemberdayaan, pemkab menyelenggarakan pelatihan keterampilan dan bahasa bagi calon pekerja migran sebelum berangkat ke negara tujuan, sedangkan bagi purna migran disiapkan pelatihan kewirausahaan agar bisa mandiri dan tidak selalu bergantung pada pekerjaan di luar negeri.
Ia berharap, masyarakat lebih memperhatikan prosedur resmi bila berencana untuk bekerja di luar negeri maupun antar-daerah di Indonesia.
“Calon PMI perlu memastikan kelengkapan dokumen dan kejelasan pihak perekrut demi keamanan serta perlindungan selama bekerja,” katanya.

