Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan NTT untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang senilai Rp5, 9 miliar.
Jonas Salaen tiba di Kejaksaan NTT di Kupang pada Kamis (16/10) siang, didampingi kuasa hukumnya M Soru, menggunakan baju kemeja putih, celana krem dan sandal sepatu berwarna hitam.
Dia dipanggil setelah sebelumnya pada 3 Oktober lalu tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.Penyidik kemudian langsung menetapkan Jonas sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana ketika dikonfirmasi, mengatakan Jonas tiba pada Kamis (16/10) pagi tadi.
"Iya, benar beliau sudah penuhi panggilan penyidik," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kala itu Jonas Salean menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kupang periode 2002–2007.
Raka mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, JS yang juga mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017, diduga mengalihkan kepemilikan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
Pemindahan itu dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara tahun 2004 hingga 2013.
Dari penyidikan, terungkap tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan, masing-masing atas nama J.S seluas 420 m² pada tahun 2013, Petrus Krisin 400 m² pada tahun 2014, dan Yonis Oesina 400 m² 2014.
Lebih lanjut apakah akan langsung ditahan usai diperiksa atau tidak, Raka mengatakan semuanya tergantung pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Sampai berita ini diturunkan pukul 16.27 Wita Jonas Salen masih jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati NTT.

