Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang Periode 2012-2017 Jonas Salean Kamis (16/10) resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan NTT terkait dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemda Kabupaten Kupang setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
"Usai diperiksa, JS langsung kami tahan dan langsung dibawa ke Rutan Kupang selama 20 hari kedepan," kata Wakil Kajati NTT Prihatin di Kupang, Kamis malam.
Prihatin mengatakan Jonas Salean telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 lalu. Penetapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan berhalangan hadir untuk diperiksa karena alasan sakit.
Setelah dinyatakan sehat, tersangka Jonas Salean langsung kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTT.
Jonas Saelan diketahui saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang melakukan pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
"Jadi yang bersangkutan saat melakukan pengalihan ketika menjabat sebagai Wali Kota Kupang," ujar Prihatin.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan, diketahui bahwa Jonas Saelan telah melakukan pemindahtanganan, pemberian, atau pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada orang yang tidak berhak.
Aset tersebut telah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880, yang masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat.
Akibat perbuatan tersangka Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah akibat kehilangan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, kurang lebih sebesar Rp3,9 miliar.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

