Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengajukan arah baru penataan ruang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang 2025-2044 melalui rapat koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN.
“Dokumen RTRW yang baru akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan, sekaligus memastikan arah pembangunan berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” kata Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo melalui keterangan tertulisnya diterima di Kupang, Kamis.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (22/10).
Rakor itu merupakan tahapan akhir penyusunan RTRW Kota Kupang sebelum memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.
Dalam paparannya, Christian menjelaskan, penyusunan RTRW Kota Kupang yang baru didasarkan pada berbagai perubahan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024–2043.
Selain itu, revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Kupang tentang peninjauan kembali RTRW Kota Kupang yang lama.
“Revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak, karena terdapat ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana sebelumnya, serta perubahan kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelasnya.
Ia turut memaparkan berbagai isu strategis yang diakomodasi dalam rancangan RTRW baru.
Di antaranya penetapan kawasan lindung dan kawasan hutan seluas 2.551 hektare, terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Selain itu, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare, yang akan dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan daerah.
Pemkot Kupang juga menargetkan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini baru mencapai 7,76 persen dari luas kota, dengan target bertahap hingga mencapai 20 persen pada tahun 2044.
“Pemenuhan RTH akan dilakukan melalui empat tahapan pembangunan di seluruh kecamatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan perkotaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penguatan sistem air bersih, sanitasi, dan pengelolaan persampahan, serta penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar wilayah, terutama dengan Kabupaten Kupang, dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin serta pengendalian kawasan rawan bencana.
“Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mampu mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Christian menegaskan, komitmen Pemkot Kupang untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian/lembaga dan segera menuntaskan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.

