Kupang (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Alor sudah melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor.
“Pelimpahannya sudah dilakukan pada Jumat (24/10) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Alor, Ipda Anselmus Leza, saat dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu malam.
Dia menjelaskan pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/212/VI/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 17 Juni 2025 lalu.
Anselmus menyebutkan dua tersangka yang dilimpahkan ke JPU Kejari Alor itu masing-masing berinisial HL (55) dan HD (64).
“Mereka berprofesi sebagai wiraswasta,” ujar dia.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita di Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan dan pengiriman sejumlah orang, termasuk korban bernama TM, tanpa prosedur resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan mereka, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana.
Anselmus menegaskan, Polres Alor berkomitmen menindak tegas setiap bentuk praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar daerah yang tidak jelas dan tidak sesuai prosedur hukum.
Lebih lanjut kata dia, penanganan dan pemberantasan tindak pidana TPPO, tidak hanya tugas kepolisian atau aparat keamanan lainnya.
“Tetapi peran kita semua, khususnya masyarakat di desa,” ujar dia.

