Kupang (ANTARA) - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menghadirkan empat terdakwa baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo tewas.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto kepada ANTARA di Kupang, Rabu, mengatakan empat terdakwa tersebut diduga menjadi pelaku yang memukul korban.
“Hari in ada empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang ketiga ini, “ katanya.
Empat terdakwa yang dihadirkan itu antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Keempat terdakwa masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan empat terdakwa, Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan 12 saksi, termasuk orang tua dari Prada Lucky.
Sidang kasus Prada Lucky telah memasuki hari ketiga. Sejak Senin (27/10) hingga Rabu (29/10) sudah 22 terdakwa yang dihadirkan di persidangan tersebut.
Pantauan ANTARA proses persidangan dalam tiga hari tersebut, berjalan sejak pagi pukul 09.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
Sejumlah terdakwa tersebut adalah anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo.
Para terdakwa diduga menganiaya korban hingga luka-luka sampai berujung pada korban meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus lalu.
Orang tua Prada Lucky mengharapkan agar para pelaku yang mengakibatkan anak mereka Prada Lucky meninggal dunia, harus dihukum setimpal dan dipecat dari satuan TNI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PM III-15 Kupang kembali hadirkan empat terdakwa kasus Prada Lucky

