Kupang (ANTARA) - Empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan hari ketiga kasus dugaan penganiyaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto di Kupang, Rabu, mengatakan empat terdakwa tersebut dikenakan dakwaan primair Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.
“Mereka terancam hukuman penjara 9 tahun,” katanya.
Selain pasal Primair, keempat terdakwa juga dikenakan pasal subsidair dengan pasal 131 ayat (1) KUHPM Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Empat terdakwa yang terancam sembilan tahun penjara itu antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Keempat terdakwa masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Pasal yang sangkakan tersebut sama dengan pasal yang disangkakan kepada 17 terdakwa yang sudah dihadirkan dalam sidang hari kedua pada Selasa (28/10) kemarin dengan empat saksi.
Sidang kasus Prada Lucky telah memasuki hari ketiga. Sejak Senin (27/10) hingga Rabu (29/10) sudah 22 terdakwa yang dihadirkan di persidangan tersebut.
Pantauan ANTARA proses persidangan dalam tiga hari tersebut, berjalan sejak pagi pukul 09.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
Sejumlah terdakwa tersebut adalah anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo.
Para terdakwa diduga menganiaya korban hingga luka-luka sampai berujung pada korban meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus lalu.
Orang tua Prada Lucky mengharapkan agar para pelaku yang mengakibatkan anak mereka Prada Lucky meninggal dunia, harus dihukum setimpal dan dipecat dari satuan TNI.

