Labuan Bajo (ANTARA) - Sebanyak 13 warga di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman enam tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
"Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas Polres Manggarai AKP Putu Saba Nugraha dihubungi dari Labuan Bajo, Senin.
Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, perkara penyalahgunaan BBM itu displit (dipisah) menjadi dua berkas perkara yakni berkas perkara pertama: BP/21/VII/2025/Sat Reskrim, tanggal 24 Juli 2025 dengan tersangka sebanyak tujuh orang. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial
FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng berdasarkan surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, dan telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 27 Oktober 2025," katanya.
Lebih lanjut, berkas perkara kedua melibatkan sebanyak enam tersangka masing-masing berinisial IM, GN, DS, IA, SJ dan VTP.
"Keenam tersangka tersebut telah dilakukan penetapan tersangka dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025," ungkapnya.
Terkait kronologi kasus, ia menjelaskan penanganan kasus penyalahgunaan BBM itu berawal pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua orang pelaku berinisial GN dan SDS saat melakukan aktivitas pengangkutan BBM jenis Pertalite menggunakan mobil pikap di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ditemukan sebanyak 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari FM, selaku pemilik modal.
Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak lainnya.
"BBM tersebut disalurkan kepada tiga orang penadah berinisial IA, SJ, dan STVP, yang mengaku membeli Pertalite dari tujuh orang awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN," jelasnya.
Atas temuan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai selanjutnya membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT tanggal 6 November 2024, dan mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Polres Manggarai juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh unit kendaraan tangki roda enam dengan kapasitas masing-masing 16 KL, satu unit mobil pikap dan 30 jeriken berisi BBM jenis pertalite dengan total volume kurang lebih 900 liter.
"Kami memastikan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan untuk masyarakat yang berhak.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen Polres Manggarai dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga distribusi energi nasional serta menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Manggarai.

