Kupang (ANTARA) - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memastikan bahwa proses penegakan hukum terkait kasus meninggalnya almarhum Prada Lucky Namo diduga akibat dianiaya oleh 22 rekannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai komandan wilayah di sini (Nusa Tenggara Timur) selalu memonitor terus jalannya proses persidangan yang saat ini terus berlangsung,” katanya di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di Lobi markas Korem 161/Wira Sakti Kupang yang dampingi oleh sejumlah Kasi dan Pejabat Korem lainnya.
Sebagai Komandan Korem, dia mengaku sama sekali tidak pernah mengintervensi kasus tersebut, apalagi almarhum Prada Lucky satuannya bukan dibawah Korem 161/Wira Sakti Kupang.
Hendro juga mengatakan proses hukum yang melibatkan sejumlah anggota TNI tersebut tetap berjalan, dan proses sidangnya juga dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.
Danrem mengatakan kasus yang menimpa Prada Lucky diharapkan tidak terjadi lagi di wilayah kerja Korem 161/Wira Sakti Kupang.
Karena itu dalam setiap imbauan kepada prajurit TNI di wilayah tersebut, Hendro selalu mengimbau agar para prajurit TNI tetap memegang teguh disiplin serta menjaga prilaku.
“Karena kita sudah ada prosedurnya, sudah ada tahapan-tahapannya bagaimana menjadi seorang prajurit TNI,” tambah dia.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan dia juga menyinggung tentang laporan yang diterima dari Dandim Rote berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ayah dari almarhum Prada Lucky.
Dia mengatakan masalah itu beberapa waktu lalu juga sempat ditanyakan oleh beberapa wartawan, dan lanjut dia laporannya sedang didalami oleh dirinya.
“Untuk Pelda Christian pelanggarannya juga sedang saya dalami, semoga dalam waktu cepat akan kita lihat laporan apa yang disampaikan oleh Komandan Kodim Rote,” tambah dia.

