Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pencabulan anak sehingga menjerat AJ (44), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Polres Manggarai Barat terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Mabar Ipda Hery Suryana ketika dihubungi di Labuan Bajo, Selasa.
Ia mengatakan AJ dituduh melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Y (17). Korban merupakan keponakan dari pelaku AJ.
Atas perbuatannya, terduga pelaku AJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kini dalam kondisi hamil tujuh bulan dan kasus ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tertanggal 21 Oktober 2025.
Kepada kepolisian, lanjut dia, keluarga korban mengaku menitipkan korban pada tahun 2023 lalu kepada pelaku karena orang tua korban bekerja di Kalimantan.
Setelah kurang lebih satu bulan tinggal di rumah pelaku, pelaku mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum," katanya.

