Kupang, NTT (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan aplikasi penghasil uang yang dikenal dengan nama VIR (Veolia International Resource) merupakan aplikasi ilegal yang menjalankan modus penipuan dengan skema ponzi atau jenis penipuan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan risiko rendah.
“Aplikasi VIR tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK. Jadi ilegal,” kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu, di Kupang, Selasa.
Hal ini ia sampaikan ketika menanggapi maraknya kasus aplikasi VIR di tengah masyarakat, yang diklaim dapat menghasilkan profit uang hanya dengan mengunggah foto sampah.
“Terindikasi skema ponzi karena setiap anggota baru aplikasi tersebut harus menyetor sejumlah uang sebagai syarat pendaftaran,” ujar Japerman.
Ia menjelaskan skema ponzi sebagai modus penipuan investasi yang menjanjikan profit tinggi, tetapi keuntungan peserta lama sebenarnya dibayarkan dari setoran anggota baru, bukan dari kegiatan atau produk usaha yang nyata.
“Skema ponzi akan berhenti total pada titik tertentu, ketika tidak ada lagi anggota baru yang masuk,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, aplikasi VIR turut memanfaatkan tokoh masyarakat atau figur tertentu untuk mempengaruhi warga agar ikut bergabung.
Japerman menyampaikan pada pekan lalu dalam satu hari OJK NTT menerima pengaduan langsung dari tiga warga yang menggunakan aplikasi VIR. Masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp40 juta, Rp9 juta, dan Rp4 juta. Para korban diminta untuk menyetor sejumlah uang sebagai “pajak hadiah” sebelum menarik uang dari aplikasi VIR tersebut.
“Kami memberikan pemahaman bahwa skema tersebut tidak lazim dan biasanya penipuan atau investasi bodong,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa OJK daerah berperan dalam melaporkan setiap pengaduan ke pusat secara real time serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menindaklanjuti laporan, termasuk memblokir rekening terkait.
“Yang paling maksimal bisa kami lakukan adalah gerakan penyadaran. Begitu ada tawaran seperti ini, masyarakat perlu cek dua hal, Legal dan Logis (2L) aplikasi investasi tersebut,” katanya.
OJK NTT mengimbau masyarakat memeriksa legalitas aplikasi keuangan melalui website OJK atau menghubungi pusat layanan 157. Masyarakat juga dapat melaporkan temuan terkait aplikasi VIR melalui nomor (0380) 8554555 atau 081157157157, maupun langsung Kantor OJK NTT.

