Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bersama Inteldakim Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang menangkap seorang warga negara asing asal Bangladesh bernama MD Alom (46), di salah satu hotel di Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Rabu mengatakan MD Alom yang ditangkap merupakan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Imigrasi Atambua.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua tersebut," katanya di Kupang.
Informasi awal yang diterima pukul 14.02 Wita langsung dikonfirmasi kepada petugas Inteldakim, yang ternyata sudah berada di lokasi dan memastikan bahwa target berada di hotel tersebut.
Saat diamankan, MD Alom sedang bersama dua WNI masing-masing berinisial FF dan YF.
FF mengaku sebagai istri dari MD Alom, sedangkan YF adalah saudara Fransiska yang tinggal di Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Usai ditangkap, MD Alom kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai status keimigrasiannya.
Dari hasil analisis awal aparat, MD Alom tercatat melarikan diri saat pemeriksaan keimigrasian di Atambua pada 10 November 2025, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Aparat juga membuka kemungkinan bahwa WNA tersebut memiliki kaitan dengan jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan manusia dari wilayah NTT menuju Timor Leste.
Dugaan keterlibatan dua WNI yang bersamanya FF dan YF juga tengah ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwenang.
"Saat ini seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan," tambah dia.
Kombes Henry juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap MD Alom masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu akan diteliti secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Aparat gabungan memastikan bahwa langkah koordinatif dan pemantauan akan terus diperkuat guna mencegah ruang gerak jaringan pelintas batas illegal yang mencoba memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit.

