Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut Kepala Desa Uiasa Yigal Sulivan masuk 10 besar penerima penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang merupakan wujud nyata komitmen perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Salah satu putra daerah, Yigal Sulivan selaku Kepala Desa Uiasa, Kabupaten Kupang, berhasil masuk dalam 10 besar nasional penerima Peacemaker Justice Award 2025,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan dari 138 peserta yang mewakili berbagai provinsi di seluruh Indonesia, perwakilan dari NTT kembali menorehkan prestasi yang membanggakan.
Para peserta dinilai berdasarkan dedikasi, keterlibatan, serta kemampuannya menciptakan harmoni sosial di wilayah masing-masing.
Yigal mendapat pengakuan tim juri berkat konsistensinya mengedepankan dialog, musyawarah, dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat.
Pendekatan restoratif yang diterapkannya dinilai mampu meredam potensi konflik sekaligus memperkuat kebersamaan dan kepercayaan antarwarga.
Silvester mengatakan prestasi tersebut menjadi bukti bahwa NTT terus berkembang sebagai daerah yang mampu menghidupkan budaya damai melalui kepemimpinan desa.
Hal tersebut juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kepala desa dan lurah untuk terlibat aktif menghadirkan solusi hukum yang cepat, tepat, dan humanis.
“NTT tidak sekadar hadir dalam ajang nasional ini, tetapi pulang membawa kebanggaan, bahwa dari wilayah timur Indonesia, lahir para juru damai yang mampu memberi inspirasi hingga ke pelosok negeri,” kata Silvester yang juga hadir dalam penyerahan penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Jakarta itu.
Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi.
“Acara nasional ini menjadi wadah apresiasi bagi para kepala desa dan lurah yang selama ini berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat melalui jalur nonlitigasi,” ujarnya.

