Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sedikitnya dua tersangka pada kasus dugaan penipuan kepada puluhan korban dengan modus penyelenggara acara pernikahan (wedding organizer/WO) di daerah itu yakni seorang perempuan berinisial A dan pria berinisial D.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan pelaku berinisial A ini berperan sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan dan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Menurut dia, kedua pelaku ini bukan pasangan suami istri melainkan pemilik usaha dan pegawai.
“Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai,” kata dia.
Sementara untuk tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.
Menurut dia, saat ini petugas masing melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti kejahatan.
“Kami juga masih memeriksa para korban yang sudah 87 orang melaporkan aksi kejahatan tersebut,” kata dia
Menurut dia, pemeriksaan ini masih berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kombes Pol Erick menyatakan jika masih ada yang menjadi korban aksi penipuan ini, maka pihaknya akan menerima laporan dari setiap warga negara.
“Kami akan terima, akan diteliti apakah berkaitan secara langsung atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.
"Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin (8/12).
Ia mengatakan pelapor adalah korban berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12).
Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening BCA yang sudah disepakati.
Ketika waktu resepsi tiba, ternyata WO itu tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
"Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban WO ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan polisi di Polrestro Jakut.
Ada sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.
Ia mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini.
"Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

