KPU tidak siapkan surat suara khusus untuk pasien

id pemilih pasien

KPU tidak siapkan surat suara khusus untuk pasien

Ketua Divisi Logistik KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur tidak menyiapkan surat suara khusus untuk para pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit-rumah sakit yang ada.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur tidak menyiapkan surat suara khusus untuk para pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit-rumah sakit yang ada.

"Kami tidak siapkan surat suara khusus dan juga tidak menyiapkan TPS untuk para pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Ketua Divisi Logistik KPU Kota Kupang Zunaidin Harun kepada Antara di Kupang, Selasa (16/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pemilih yang tersebar di rumah sakit-rumah sakit, dan bagaimana mereka bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019.

Menurut dia, para pasien yang ada di rumah sakit akan dilayani oleh para petugas pemilu menggunakan TPS mobile.

Pelayanan ini setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), selesai melakukan aktivitas pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) atau aktivitas di TPS sudah mulai longgar.

Dia mengatakan, pelayanan kepada para pasien ini akan dilakukan oleh para petugas KPPS yang paling dekat dengan rumah sakit yang ada.

Baca juga: Tiga TPS untuk napi di Lapas Penfui Kupang

"Misalnya, TPS yang ada di dekat RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang, maka TPS itulah yang akan memberikan pelayanan kepada para pasien," katanya menjelaskan.

Itupun hanya bisa dilakukan jika masih ada sisa surat suara setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan di TPS terdekat.

Menurut dia, kelebihan surat suara untuk Pemilu serentak 17 April 2019 hanya dua persen dari total kebutuhan yang ada.

Sementara KPPS harus melayani para pemilih yang datang ke TPS menggunakan KTP maupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Jangan lupa ke TPS pada 17 April 2019
Baca juga: Bawaslu kawal distribusi logistik pemilu sampai di TPS