Masalah klasik Pemilu masih saja terus terulang

id pemilu 2019

Masalah klasik Pemilu masih saja terus terulang

Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Dr Johanes Tuba Helan MHum. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Persoalan distribusi surat suara yang tidak merata dan tidak sesuai waktu, masalah pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal namun masih ada nama, dan lainnya yang merupakan masalah klasik yang masih terjadi setiap kali Pemilu," kata John Tuba Hel

Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan MHum mengatakan, sejumlah masalah klasik masih terus terulang pada Pemilu 2019.

"Persoalan distribusi surat suara yang tidak merata dan tidak sesuai waktu, masalah pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal namun masih ada nama, dan lainnya yang merupakan masalah klasik yang masih terjadi setiap kali Pemilu," katanya di Kupang, Selasa (23/4).

Ia mengatakan, berbagai persoalan ini masih terjadi pada Pemilu 2019 yang baru saja berlalu yang menurut dia sangat rumit dibandingkan sebelumnya.

Pemilu 2019, lanjutnya, melibatkan terlalu banyak komponen dengan karakteristik yang berbeda-beda sehingga menyulitkan pihak penyelenggara Pemilu.

"Karena itu ke depan perlu ada pertimbangan lagi terkait Pemilu serentak sehingga tidak menimbulkan kerumitan yang kompleks dalam pelaksanaannya," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu menilai, dari sisi keamanan, Pemilu 2019 sudah berjalan lancar saat hari pelaksanaannya, meskipun masih ada persoalan setelahnya.

Ia menyebut, seperti masih ada klaim kemenangan antara kubu-kubu yang bertarung dalam pemilihan presiden berdasarkan hasil perhitungan cepat.

Namun, lanjutnya, klaim kemenangan ini akan gugur dengan sendirinya saat KPU sebagai penyelenggara yang diamanatkan undang -undang mengumumkan hasil Pemilu.

"Silahkan saja masing-masing mengklaim kemenangan tapi hasil finalnya kita menunggu dari KPU sebagai lembaga resmi, dan hasilnya terbantahkan, tapi kalau tidak terima bisa bawa ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca juga: Revisi UU Pemilu bukan solusi sederhanakan pemilu
Baca juga: Pemilu sederhana tumbuhkan kualitas demokrasi