Ada warga luar NTT mencoblos hanya bermodalkan e-KTP

id Pemilu

Ada warga luar NTT mencoblos hanya bermodalkan e-KTP

Warga di perbatasan Indonesia-Timor Leste mengikuti Pemilu pada 17 April 2019. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

"Kami masih menunggu laporan adanya dugaan pencoblosan yang menggunakan e-KTP pada saat Pemilu 17 April 2019 lalu," kata anggota KPU NTT Yefri Gala.
Kupang (ANTARA) - KPU Nusa Tenggara Timur masih menghimpun laporan adanya kasus pemilih dari luar daerah yang mencoblos hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di NTT.

"Kami masih menunggu laporan adanya dugaan pencoblosan yang menggunakan e-KTP pada saat Pemilu 17 April 2019 lalu," kata anggota KPU NTT Yefri Gala saat dikonfirmasi wartawan di Kupang, Selasa (23/4).

Ia mengatakan jika memang ditemukan adanya pelanggaran, KPU NTT sendiri akan langsung mendorong untuk diproses secara hukum. "Kami akan mendorong untuk kasus itu diproses secara hukum kalau memang ditemukan," ujar dia.

Ia mengatakan kasus tersebut merupakan kasus yang melanggar hukum dan dipastikan masuk dalam hukum pidana pelanggaran pemilu.

Menurut Yefri, KPU tidak melarang pemilih mencoblos menggunakan e-KTP, namun harus sesuai alamat domisili, atau pemilih membawa surat pindah memilih (A5). Namun, dalam kenyataannya pemilih mencoblos dengan menggunakan e-KTP tanpa membawa serta dengan formulir A5.

Seperti Kota Kupang,  terdapat 11 TPS di Kelurahan Kolhua dengan jumlah yang mencoblos mencapai 14 orang. Kemudian juga di Kabupaten Rote Ndao, satu pemilih diduga mengunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April lalu lebih dari satu kali. 

KPU sendiri memang tak main-main dengan pelanggaran pemilu itu. Berbagai bukti saat ini masih terus dikumpulkan sembari menghimpun laporan lainnya.

Baca juga: Di NTT, 51 TPS harus gelar pemungutan suara ulang
Baca juga: Puluhan TPS berpotensi lakukan PSU