Ruangan kantor camat penuh dengan kotak suara, jadi penghambat pleno rekapitulasi

id Pemilu,KPU

Ruangan kantor camat penuh dengan kotak suara, jadi penghambat pleno rekapitulasi

Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Memang agak lamban karena fasilitas ruangan di kantor-kantor camat terbatas. Ruangan yang ada sudah dipenuhi dengan kotak suara sehingga petugas harus menyewa tenda untuk menggelar pleno," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu.
Kupang (ANTARA) - KPU Nusa Tenggara Timur melaporkan salah satu kendala yang mengakibatkan penghitungan dan rekapitulasi surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi berlarut-larut, karena sempitnya ruangan kantor camat yang membuat para petugas tidak leluasa.

"Memang agak lamban karena fasilitas ruangan di kantor-kantor camat terbatas. Ruangan yang ada sudah dipenuhi dengan kotak suara sehingga petugas harus menyewa tenda untuk menggelar pleno," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Kamis (25/4).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan keluhan dari para petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, pengawas dan saksi karena proses rekapitulasi di tingkat kecamatan terlalu lama dan melelahkan.

"Kalau pemilu sebelumnya, pleno di tingkat PPK bisa selesai dalam satu hari. Paling lambat dua hari, tetapi di Pemilu 2019 ini, sejak pleno pada 22 April sampai 25 April ini baru beberapa TPS yang diselesaikan," kata Kristo, seorang saksi dari PDI Perjuangan.

Thomas Dohu menambahkan, baru selesai memantau pelaksanaan pleno di salah satu kecamatan di Kabupaten Kupang. Petugas harus menyewa tenda untuk menggelar pleno di halaman kantor kecamatan tersebut.

Dalam hubungan dengan itu, KPU NTT segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk meminta bantuan pemerintah dari sisi fasilitas pendukung agar memudahkan para petugas dalam mempercepat proses rekapitulasi.

"Bukan permintaan anggaran dari pemerintah, tetapi fasilitas pendukung seperti gedung-gedung yang bisa digunakan untuk kegiatan pleno," kata Thomas Dohu menegaskan.

Mengenai jadwal pleno, dia mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, rapat pleno tingkat kecamatan akan berlangsung hingga 4 Mei 2019. Pada 6 Mei 2019, akan dilanjutkan dengan rapat pleno ditingkat KPU kabupaten/kota. 

Baca juga: Pleno PPK untuk Kota Kupang masih ditunda karena perayaan Paskah
Baca juga: KPU Kota Kupang minta 3 TPS gelar PSU