Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT memfasilitasi pelindungan Indikasi Geografis Tenun Belu

Jumat, 6 Februari 2026 18:23 WIB
Image Print
Tim Kantor Wilayah Kemenkum NTT bersama Tim Ahli Indikasi Geografis saat meninjau produk Tenun Belu dalam pemeriksaan substantif di Galeri Tenun Belu, Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi pemeriksaan substantif Tenun Belu di Kabupaten Belu, sebagai upaya pengajuan dan pelindungan Indikasi Geografis.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangannya di Kupang, Kamis, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual komunal daerah, khususnya produk unggulan lokal yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.

“Tenun Belu bukan hanya produk ekonomi, tetapi juga identitas budaya masyarakat Belu. Melalui Indikasi Geografis, negara hadir untuk melindungi keaslian, kualitas, dan nilai tradisional yang melekat pada produk tersebut,” ujar Silvester.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam melindungi produk khas daerah, sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pendampingan dilaksanakan oleh Tim Kanwil Kemenkum NTT yang terdiri dari Yudhi Prasetyo dan David J. N. Haumein selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, bersama Tim Ahli Indikasi Geografis, yakni Gunawan dan Eva Laida.

Pemeriksaan substantif diawali dengan tinjauan lapangan di Galeri Tenun Belu, Kelurahan Manumuti, Kecamatan Kota Atambua sebagai pusat promosi, pemasaran, dan representasi produk Tenun Belu kepada masyarakat luas.

Pada kesempatan itu, Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan peninjauan terhadap produk tenun yang dipamerkan, mencakup ragam motif, teknik pengerjaan, serta penyajian informasi terkait Tenun Belu.

Tinjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi antara produk yang dipromosikan dengan karakteristik, kualitas, dan kekhasan Tenun Belu sebagaimana tertuang dalam dokumen deskripsi permohonan Indikasi Geografis.

Kegiatan selanjutnya dilaksanakan di Aula Betelalenok, Kecamatan Kota Atambua, dengan fokus pada pembahasan hasil pemeriksaan substantif serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen deskripsi.

Tim ahli dan tim pendamping melakukan klarifikasi dan penajaman substansi dokumen, khususnya pada uraian proses produksi, faktor geografis, dan kekhasan Tenun Belu.

Salah satu Tim Ahli Indikasi Geografis, Gunawan, menegaskan pentingnya kesesuaian antara dokumen dan kondisi riil di lapangan.

“Pemeriksaan substantif ini memastikan bahwa seluruh informasi dalam dokumen deskripsi benar-benar mencerminkan kondisi faktual tenun Belu, sehingga standar dan ketentuan pendaftaran Indikasi Geografis dapat terpenuhi secara optimal,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat tercapai terverifikasinya kesesuaian produk tenun Belu dengan karakteristik dan kekhasan sebagaimana tercantum dalam dokumen deskripsi, serta tersusunnya dokumen permohonan Indikasi Geografis Tenun Belu yang telah diperbaiki dan disempurnakan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif di lapangan.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026