
Balai Pelestarian NTT perkuat pemajuan budaya melalui program FPK 2026

Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat upaya pemajuan kebudayaan melalui Program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK) 2026 yang dibuka bagi pelaku budaya, komunitas, dan lembaga kebudayaan di daerah tersebut.
“Pengajuan proposal FPK 2026 telah dibuka mulai 16 Februari hingga 31 Maret 2026. Para pendaftar diminta menyusun proposal sesuai petunjuk teknis yang disiapkan,” kata Ketua Panitia FPK 2026 dan Pamong Budaya Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT I Putu Putra Kusuma Yudha di Kupang, Jumat.
Adapun program FPK bertujuan memberikan dukungan materiil dan teknis kepada pelaku budaya untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina kebudayaan.
Dia mengatakan data penerima bantuan FPK menunjukkan peningkatan setiap tahun, yakni 15 penerima pada 2023, meningkat menjadi 18 pada 2024.
Pada 2025, jumlah penerima mencapai 80 orang, terdiri atas 31 penerima pada tahap awal dan 49 penerima melalui skema anggaran tambahan, dari total 234 usulan proposal yang masuk.
“Peningkatan ini menunjukkan tingginya atensi masyarakat terhadap program FPK, yang juga terlihat dari bertambahnya jumlah proposal yang masuk setiap tahun,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mencatat jenis kegiatan yang paling banyak diajukan selama ini adalah pendokumentasian karya budaya serta festival dan lomba budaya.
“Pendokumentasian menjadi prioritas karena masih banyak warisan budaya di NTT yang belum terdokumentasikan secara baik. Data ini juga digunakan sebagai bahan pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia serta pendataan objek diduga cagar budaya,” jelasnya.
Yudha menyampaikan bahwa ke depannya akan lebih ditekankan standarisasi hasil dokumentasi, mulai dari resolusi video, penggunaan logo, alur narasi, hingga kajian budaya agar data yang dihasilkan memiliki format seragam dan dapat dimanfaatkan sebagai basis data nasional.
“Secara umum tidak ada perubahan signifikan dalam juknis dari tahun ke tahun. Dari sisi pemerataan, pelaksanaan kegiatan pada 2025 telah menjangkau 21 dari 22 kabupaten/kota di NTT,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, diharapkan pengajuan proposal tidak lagi didominasi dari Kota Kupang, melainkan berasal langsung dari penggiat budaya di masing-masing daerah agar partisipasi menjadi lebih seimbang.
“Penyelenggara juga berharap ke depannya lebih banyak komunitas yang mengurus legalitas organisasi karena hal tersebut penting untuk mengakses berbagai skema dukungan kebudayaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT Haris Budiharto komitmen pihaknya mendorong publikasi dan pemberitaan program FPK 2026 karena terbuka untuk masyarakat umum.
Ia menekankan pentingnya upaya edukasi dan publikasi yang lebih luas mengenai tata cara penyusunan proposal yang baik agar kualitas pengajuan semakin meningkat.
“Memasuki tahun kelima pelaksanaan program ini, kami berharap mulai muncul peserta baru dari daerah-daerah yang sebelumnya belum tersentuh bantuan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya turut memperkuat kemitraan dengan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota.
Setiap proposal diharapkan memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah agar pelaksanaan kegiatan benar-benar diketahui dan didukung oleh wilayah setempat.
Langkah tersebut juga bertujuan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam kolaborasi pemajuan kebudayaan, sekaligus memastikan kegiatan yang diusulkan benar-benar terlaksana sesuai rencana.
“Penyelenggara berharap semangat kolaborasi terus terbangun agar upaya pemajuan kebudayaan di berbagai wilayah Nusantara, khususnya NTT, dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan,” katanya.
Adapun informasi terkait linimasa dan juknis FPK 2026 tersebut dapat diakses di media sosial Instagram @bpkxvintt atau pada tautan https://bit.ly/JuknisFPK2026.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
