Logo Header Antaranews Kupang

Polisi menyerahkan WNA Uganda ke Imigrasi Kupang

Sabtu, 21 Februari 2026 22:29 WIB
Image Print
Proses penyerahaan WNA Uganda ke Imigrasi Kupang. ANTARA/Ho-Imigrasi Kupang

Kupang (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial RMM alias Ronal (40) yang diamankan di Kabupaten Rote Ndao selama lebih dari dua pekan, Sabtu (21/2), diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk penanganan keimigrasian.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono kepada wartawan di Kupang, Sabtu mengatakan Ronal diserahkan langsung oleh aparat kepolisian ke pihak Imigrasi Kupang.

“Polres Rote Ndao sendiri masih menangani dugaan kasus penipuan yang dialami Ronal dan diduga dilakukan V,” katanya.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait dugaan kasus penipuan ini.

Ronal diberangkatkan dari Rote Ndao dengan kapal cepat dan dikawal anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao. Aipda Franklyn R. RAtu Radja.

Begitu tiba di pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Ronal yang mengantongi nomor pasport A0017084 ini langsung dibawa ke kantor Imigrasi Kupang.

WNA Uganda itu memberikan keterangan bahwa dirinya ingin masuk ke Australia tidak melalui jalur resmi karena tidak memiliki uang yang cukup.

"Ia mengaku pergi ke negara Australia karena ada salah satu keluarganya yang tinggal di Kota Perth-Australia," ujar dia.

Kedatangannya ke Indonesia lanjut Kapolres hanya untuk pelindungan diri, setelah konflik antar negara yang berujung perang di negaranya akibat perebutan lahan yang di dalamnya terdapat kandungan emas.

Lahan yang disengketakan itu berada di wilayah perbatasan Uganda dan Yordania Selatan. Warga yang tinggal di lahan tersebut menurut cerita Ronal akan dibunuh oleh negaranya sendiri.

"Sebelum sampai di Kupang ternyata dia terbang dari Uganda ke Malaysia dan tinggal selama tiga minggu. Dari Malaysia dia sempat ke Bali melalui bandara Ngurah Rai," ujar Kapolres.

Dari Bali, RMM kemudian berangkat ke Jakarta dan tinggal empat hari. Dari Jakarta dia lalu ke Papua dan akhirnya Kembali lagi ke Jakarta.

Setelah tinggal kurang lebih dua minggu di Jakarta dia kemudian berangkat ke Surabaya. Dari Surabaya dia terbang ke Kupang.

"Yang bersangkutan tinggal selama satu hari di Kupang dan keesokan harinya tanggal 18 Januari berangkat ke Rote Ndao. Di Rote dia menginap selama kurang lebih 3 minggu baru kemudian ditangkap pada 2 Februari saat hendak menyewa kapal," tambah dia.

Dengan diserahkannya WNA Uganda tersebut ke Imigrasi, maka proses deportasi atau proses keimigrasian lainnya akan diproses oleh Imigrasi Kupang.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026