
Dana desa di NTT tersalur sebanyak Rp28,2 miliar di 218 desa

Kupang, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga awal Maret 2026 mencapai Rp28,2 miliar untuk 218 desa atau 2,62 persen dari total pagu anggaran.
“Hingga 9 Maret 2026, enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup NTT telah menyalurkan dana desa reguler tahap I tahun 2026 sebesar Rp28,2 miliar untuk 218 desa di lima kabupaten,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Adi Setiawan di Kupang, Senin.
Lima kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Ngada, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Nagekeo.
Adi mengatakan Kabupaten Flores Timur tercatat sebagai wilayah dengan kinerja penyaluran dana desa reguler tertinggi, yakni mencapai Rp13,85 miliar atau 21,49 persen yang telah disalurkan untuk 104 desa dari 229 desa.
Selanjutnya, Kabupaten Ngada sebesar Rp8,64 miliar atau 15,01 persen untuk 72 desa dari 190 desa, serta Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp5,06 miliar atau 9,01 persen telah disalurkan untuk 37 desa dari 164 desa.
Sementara itu, Kabupaten Nagekeo menyalurkan Rp387,65 juta (1,29 persen) untuk tiga dari 97 desa, dan Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp283,71 juta (0,54 persen) untuk dua desa dari 140 desa.
Ia menjelaskan penyaluran dana desa reguler dilakukan melalui dua tahap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pelaporan dana desa pada tahun anggaran 2026.
Tercatat pada 2026, wilayah NTT memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp1,08 triliun untuk 3.137 desa di 21 pemerintah daerah kabupaten.
“Dana tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah dalam pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan di desa,” katanya.
Kanwil DJPb NTT juga terus mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa mempercepat pemenuhan dokumen syarat salur dana desa ke KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) penyaluran dana Desa, tanpa harus menunggu batas akhir penyampaian syarat salur tahap I yang ditetapkan pada 15 Juni 2026.
“Akselerasi penyaluran dana desa diharapkan dapat memberi dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Adi.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
