BPN kedepankan mediasi dalam selesaikan konflik tanah

id konflik tanah

BPN kedepankan mediasi dalam selesaikan konflik tanah

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Thomas More. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang, Thomas More mengatakan penyelesaian konflik tanah di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini berhasil dilakukan dengan mengedepankan proses mediasi.
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Thomas More mengatakan penyelesaian konflik tanah di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini berhasil dilakukan dengan mengedepankan proses mediasi.

"Banyak konflik pertanahan yang terjadi di Kota Kupang diselesaikan melalui proses mediasi sehingga kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kupang sangat kecil," kata Thomas More kepada Antara di Kupang, Senin (13/5).

Thomas More mengatakan hal itu terkait upaya Kantor ATR/BPN dalam penyelesaian konflik tanah yang terjadi di kalangan masyarakat Kota Kupang.

Ia mengatakan, BPN/ATR Kota Kupang secara aktif melakukan pemanggilan terhadap warga Kota Kupang yang memiliki konflik lahan untuk menyelesaikan persoalan tanah secara damai melalui jalur mediasi dilakukan ATR/BPN.

"Kami mengundang pihak-pihak yang berkonflik untuk selesaikan persoalan secara damai. Hasilnya sangat mengembirakan banyak kasus konflik tanah berhasil diselesaikan dengan baik tanpa melalui jalur hukum," kata Thomas.

Dia mengatakan kasus sengketa lahan di ibu kota Provinsi NTT ini lebih didominasi sengketa perorangan sehingga lebih mudah untuk dilakukan mediasi.

Menurut dia, proses mediasi dianggap sangat efektif dalam menyelesaikan konflik tanah karena semua pihak menerima berbagai solusi yang dilakukan BPN/ATR Kota Kupang.

Ia mengatakan, Kota Kupang memiliki kasus konflik tanah cukup tinggi namun hanya sebagian kecil yang dilanjutkan ke mejea pengadilan setelah kedua belah pihak yang berkonflik gagal menyelesaikan kasusnya secara damai. 

Baca juga: BPN Kupang terbitkan 8.000 sertifikat tanah
Baca juga: Kementerian Agraria izinkan optimalisasi lahan HGU