
Jepang menggandakan syarat tinggal naturalisasi jadi 10 tahun

Tokyo (ANTARA) - Pemerintah Jepang, Jumat, akan menggandakan syarat minimum masa tinggal untuk naturalisasi menjadi 10 tahun yang berlaku efektif mulai 1 April 2026.
Kementerian Kehakiman Jepang juga akan memperpanjang masa verifikasi pembayaran pajak menjadi lima tahun dan premi asuransi sosial menjadi dua tahun, dari sebelumnya masing-masing satu tahun. Aturan itu juga berlaku bagi pemohon yang sudah mendaftar.
Kebijakan tersebut muncul menyusul instruksi Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi kepada Menteri Kehakiman Jepang Hiroshi Hiraguchi pada bulan November 2025 lalu untuk memperketat aturan perolehan kewarganegaraan Jepang, dengan alasan bahwa kondisi saat ini terlalu longgar.
Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang menetapkan persyaratan minimum untuk naturalisasi, termasuk syarat tinggal di Jepang, setidaknya selama lima tahun berturut-turut serta harus berperilaku baik dengan sarana penghidupan memadai dalam hal aset atau keterampilan yang dimiliki oleh pemohon, pasangan, atau kerabat.
Proses penyaringan juga mempertimbangkan "kesesuaian dengan masyarakat Jepang", termasuk kemampuan untuk berbicara bahasa Jepang tanpa kesulitan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut kementerian itu, memperpanjang persyaratan minimum masa tinggal menjadi 10 tahun adalah bagian dari upaya untuk memastikan kesesuaian tersebut. Perubahan tersebut termasuk dalam langkah-langkah komprehensif tentang kebijakan penduduk asing yang disusun pada Januari 2026.
Untuk izin tinggal tetap, Jepang menetapkan persyaratan kelayakan yang terperinci berdasarkan undang-undang imigrasi, termasuk memenuhi kewajiban publik, seperti pembayaran pajak dan asuransi nasional, serta masa tinggal minimum 10 tahun.
Pada tahun 2025, total 14.103 orang mengajukan permohonan naturalisasi, dengan 9.258 di antaranya disetujui dan 666 ditolak, demikian menurut kementerian.
Sumber: Kyodo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jepang gandakan syarat tinggal naturalisasi jadi 10 tahun
Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
