
Dua terduga pengedar ganja di Larantuka terancam 12 tahun penjara

Kupang (ANTARA) - Penyidik Polres Flores Timur Nusa Tenggara Timur menyatakan dua terduga pelaku pengedar dan pengguna ganja berinisial HHA (19) dan KAT (17) terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra ketika dihubungi dari Kupang, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal tersebut mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori IV," katanya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU yang sama terkait dugaan peredaran narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun serta denda kategori IV yang dapat ditambah sepertiga.
Denda kategori IV sendiri ditetapkan sebesar Rp200 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (2/4) pekan lalu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya dua orang yang membawa narkotika jenis ganja.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di pelabuhan. Saat kedua terduga turun dari kapal, petugas segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” katanya.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat klip berisi ganja.
“Dari HHA ditemukan barang bukti ganja dengan berat kotor 2,68 gram, sedangkan dari KAT ditemukan ganja seberat 7,56 gram,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga, dengan hasil keduanya positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di wilayah kepulauan.
“Polda NTT berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” katanya.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penimbangan barang bukti, serta gelar perkara.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
