
Ombudsman dan HWDI NTT mendorong pelayanan faskes ramah disabilitas

Kupang, NTT (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTT memperkuat sinergi dalam mendorong aksesibilitas pelayanan publik, khususnya fasilitas kesehatan (faskes) di puskesmas agar lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu di Kupang, Rabu, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh layanan yang adil, setara, dan bermartabat.
Hal itu disampaikannya saat melakukan audiensi bersama Dewan Pimpinan Daerah HWDI Provinsi NTT.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi mendorong aksesibilitas, khususnya pada layanan sarana prasarana dan kesehatan reproduksi di puskesmas agar lebih inklusif dan ramah penyandang disabilitas.
Selain itu, juga bertujuan membahas tindak lanjut MoU Ombudsman RI bersama HWDI, Nomor: 65/ORI-MOU/XII/2025 tentang pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD HWDI NTT Pertonela Sau Naikofi mengungkapkan bahwa dalam sejumlah koordinasi yang sudah dilakukan bersama beberapa puskesmas sejak 2024 lalu, pihaknya masih menemukan keterbatasan fasilitas dalam pelayanan publik yang belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Hasil audit sosial yang kami laksanakan sejak 2024 hingga saat ini menunjukkan pelayanan publik terkhususnya pelayanan kesehatan di beberapa puskesmas belum sepenuhnya ramah terhadap disabilitas. Mulai dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia hingga fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas yang belum memadai serta tenaga kesehatan yang masih membutuhkan peningkatan kapasitas terkait pelayanan yang lebih inklusif,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan saat ini standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan ramah disabilitas telah tersedia, tetapi implementasinya dinilai belum optimal.
Dengan demikian, lanjut dia, audiensi tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas standar pelayanan publik bersama Ombudsman agar layanan yang disediakan lebih inklusif dan ramah disabilitas, sesuai MoU antara Ombudsman RI dan HWDI.
Hal ini mencakup mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas, kebijakan yang responsif, peningkatan koordinasi dan pengawasan, serta optimalisasi aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Ombudsman NTT Philipus Jemadu menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang sudah dilaksanakan DPD HWDI NTT.
Ia menegaskan secara normatif, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk menyediakan pelayanan khusus, termasuk sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. Namun demikian, implementasi di lapangan masih perlu terus diperkuat.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya, Ombudsman sudah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, termasuk di dalamnya aspek pelayanan yang ramah disabilitas mulai dari sarana prasarana, infrastruktur, hingga kompetensi petugas dalam memberikan layanan yang inklusif.
“Namun, untuk pengawasan yang lebih lanjut, sinergitas seperti ini sangat dibutuhkan untuk mendorong penyediaan pelayanan publik yang lebih inklusif dan ramah disabilitas sebagai bentuk tindak lanjut atas MoU yang sudah ada sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI NTT Siti Qulsum menyampaikan bahwa sebagai langkah strategis untuk pengoptimalan laporan masyarakat, saat ini Ombudsman telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang ramah disabilitas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kanal tersebut meliputi layanan melalui akun media sosial resmi Ombudsman NTT, nomor WhatsApp, hingga akses pengaduan langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT.
Ia juga menambahkan bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, ketika menjangkau kanal pengaduan tersebut tetapi masih merasa khawatir atas beberapa pertimbangan, maka dapat melakukan pengaduan dengan permintaan agar identitasnya dapat dirahasiakan.
Ia berharap ke depan koordinasi dan kolaborasi tersebut dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
