Logo Header Antaranews Kupang

Polda NTT selesaikan kasus investasi bodong Rp700 juta melalui RJ

Jumat, 10 April 2026 17:17 WIB
Image Print
Proses RJ di Polda NTT terkait kasus investasi bodong di NTT. ANTARA/HO-Humas Polda NTT

Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelesaikan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan sekitar 40 korban dengan nilai kerugian hingga Rp700 juta melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Kamis, mengatakan pendekatan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan adanya itikad baik dari pihak terlapor.

“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian korban,” ujarnya.

Dia menjelaskan kasus ini bermula pada Desember 2021, ketika para korban mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan terlapor berinisial S.

Dalam operasionalnya, turut terlibat sejumlah pihak lain, yakni HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin.

Para korban dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin, yang diklaim akan diperdagangkan di platform kripto dengan harga awal Rp25.000 per koin pada Januari 2023.

Namun, realisasi tidak sesuai harapan. Saat koin diperdagangkan, harganya hanya mencapai sekitar Rp13.000 dan terus merosot hingga Rp300 per koin. Kondisi diperparah ketika aplikasi tidak lagi dapat diakses sejak Juli 2023.

“Akibatnya, sekitar 40 korban mengalami kerugian total mencapai Rp700 juta,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan pada Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan hingga akhirnya salah satu terlapor, AW, berhasil dimintai keterangan pada Desember 2025.

Melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, perkara ini kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Gelar RJ dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus Kompol Yan Kristian Ratu dan dihadiri unsur pengawasan internal, penyidik, pelapor, serta terlapor pada Rabu (8/4)kemarin.

Kabid Humas menegaskan proses tersebut tetap melalui kajian hukum yang ketat dan pengawasan internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dari kasus tersebut, Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital dengan memastikan legalitas dan kredibilitas platform guna menghindari kerugian serupa.

Sementara itu, perwakilan korban menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT atas fasilitasi penyelesaian perkara tersebut.

“Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban,” kata Mariana Kelly.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026