Logo Header Antaranews Kupang

ASITA NTT dorong penerbitan perda wajibkan kemitraan agen wisata

Jumat, 10 April 2026 17:22 WIB
Image Print
Ketua ASITA NTT Oyan. (ANTARA/HO-ASITA NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mewajibkan kemitraan antara agen wisata luar daerah dengan pelaku usaha lokal.

“Kami sedang mendorong agar pemerintah daerah melalui Perda mengatur agar semua travel agent dari luar NTT, ketika mengirimkan tamu untuk berlibur ke NTT, wajib menggunakan travel agent atau tur operator lokal yang ada di NTT,” kata Ketua ASITA NTT Oyan Kristian dihubungi dari Kupang, Kamis.

Hal itu disampaikannya berkaitan dengan maraknya kasus travel agent bodong dan penelantaran wisatawan, khususnya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“ASITA pernah menangani beberapa kasus di mana wisatawan ditelantarkan dan tidak diurus, terutama karena travel agent tersebut berkantor di luar Labuan Bajo,” katanya.

Menurut dia, travel agent dari luar tidak boleh langsung membawa wisatawan ke destinasi di NTT tanpa melibatkan operator lokal.

“Hal ini penting agar travel agent dan tur operator lokal tidak mati atau kehilangan pelanggan karena wisatawan langsung ditangani oleh agen dari luar,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar travel agent dari luar harus memiliki mitra dengan agen wisata lokal di NTT.

Ia mengatakan di NTT terdapat banyak tur operator resmi yang juga harus tetap hidup dari aktivitas pariwisata, sehingga skema kemitraan menjadi hal yang penting dan perlu diatur.

“Kami juga mengusulkan agar akses menuju pintu masuk Taman Nasional Komodo diberikan hanya kepada travel agent atau tur operator lokal yang ada di NTT, atau yang tergabung dalam ASITA,” katanya.

Hal ini perlu menjadi perhatian karena wisatawan yang masuk ke NTT melalui travel agent yang memiliki izin usaha dan NPWP di NTT tentu akan melaporkan dan membayar pajak ke pemerintah daerah. Dengan demikian, aktivitas pariwisata dapat memberikan kontribusi langsung bagi daerah.

Sebaliknya, jika wisatawan ditangani oleh travel agent dari luar NTT, maka pajak yang dibayarkan tidak akan masuk ke daerah, melainkan ke wilayah tempat perusahaan tersebut terdaftar.

“Karena itu, kebijakan ini menjadi hal yang mendesak untuk didorong kepada pemerintah, agar kualitas pelayanan wisatawan tetap terjaga sekaligus memastikan pelaku usaha lokal tidak kehilangan peluang bisnis,” tegasnya.

Ia juga mengatakan travel agent yang tidak memiliki izin dan tidak tergabung dalam asosiasi akan sulit dilacak serta dikontrol kualitas layanannya.

“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dapat membuat regulasi yang mewajibkan seluruh travel agent bergabung dalam asosiasi sebagai bentuk pengawasan,” katanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026