Logo Header Antaranews Kupang

Ombudsman NTT tegaskan Pergub 37 jadi dasar hukum pengeluaran ternak

Selasa, 14 April 2026 13:06 WIB
Image Print
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur Philipus Max Jemadu. (ANTARA/HO-Ombudsman NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur Philipus Max Jemadu menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 37 Tahun 2025 harus menjadi dasar hukum dalam proses penerbitan rekomendasi pengeluaran ternak dari daerah itu.

Penegasan tersebut disampaikan dalam merespons polemik pelayanan rekomendasi pengeluaran ternak, khusus sapi di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang, Jumat (10/4).

Adapun pergub itu mengatur tentang pengendalian terhadap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran ternak, produk hewan, serta hasil ikutan lainnya.

Menurut Max, sektor niaga sapi merupakan salah satu pilar penting perekonomian di NTT sebagai daerah produsen ternak, sehingga tata kelola pengeluaran ternak harus dilakukan secara akuntabel, transparan dan terukur, terutama dalam menjaga keseimbangan populasi ternak.

Ia menyampaikan sejak 2017 Ombudsman NTT sudah melakukan kajian terkait permasalahan rekomendasi pengeluaran ternak yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi ke Gubernur NTT melalui surat nomor B/0167/TU.01.02-18/V/2025. Alhasil, menerbitkan produk Pergub Nomor 37 Tahun 2025, yang menggantikan Pergub Nomor 52 Tahun 2023.

“Untuk 2026 sudah ada SK Gubernur Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Alokasi Pengeluaran Ternak. Jika dilihat dari penempatan alokasi di 22 kabupaten/kota di NTT, jumlah kuota terbanyak didapatkan oleh Kabupaten TTS yakni 13.200 ekor sapi dan diikuti Kabupaten Kupang sebanyak 12.628 ekor sapi,” katanya.

Ia menjelaskan penetapan kuota tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten melalui dinas peternakan untuk menerbitkan rekomendasi kepada pemohon sesuai dengan alokasi yang ditetapkan tanpa menimbulkan polemik seperti ini.

Namun demikian, Ombudsman NTT mencermati bahwa persoalan yang muncul di lapangan diduga penyebabnya adalah pembagian kuota yang belum proporsional, serta adanya indikasi praktik di luar mekanisme resmi, termasuk pengenaan biaya tidak sah dalam proses penerbitan rekomendasi.

Ia juga menyoroti belum adanya formula baku dalam pembagian kuota oleh kepala dinas peternakan Kabupaten/kota menjadi potensi kuat timbulnya permasalahan ini.

“Rekomendasi pengeluaran ternak merupakan bagian dari produk pelayanan publik yang harusnya wajib mengikuti standar pelayanan publik (SPP) sehingga kepastian informasi soal persyaratan, prosedur, waktu, dan juga biaya layanan untuk menghindari adanya transaksi dalam rekomendasi pengeluaran ternak. Standar pelayanan publik harus menjadi dasar hubungan antara penyelenggara layanan, dalam hal ini dinas peternakan, dengan para pemohon atau pengusaha peternak sapi,” tegasnya.

Diketahui dalam skema perizinan, rekomendasi dari dinas peternakan kabupaten menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin gubernur Pergub Nomor 37 Tahun 2025 secara tegas telah mengatur pihak-pihak yang berwenang dalam proses tersebut, mulai dari dinas peternakan daerah asal, dinas peternakan provinsi, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi NTT.

Lebih lanjut, Max menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Kabupaten TTS dalam menyelesaikan persoalan rekomendasi tersebut.

Sebagai langkah konkrit, ia mengakui telah memproses surat permintaan informasi kepada Dinas Peternakan Kabupaten TTS dan Kabupaten Kupang terkait dasar hukum pelayanan, produk hukum terkait pengeluaran sapi, standar pelayanan rekomendasi dan pemeriksaan Kesehatan hewan, serta mekanisme pembagian kuota Pengusaha Peternak Sapi.

“Kami ingin memastikan bagaimana sesungguhnya pelayanan rekomendasi ini diselenggarakan di daerah tersebut,” ujarnya



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026