
Polisi menggagalkan penyelundupan 157 ballpress pakaian impor bekas ke NTT

Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mencatat telah mengagalkan upaya penyelundupan 157 ballpress pakaian bekas impor diduga dari Timor Leste ke Nusa Tenggara Timur (Indonesia).
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan di Kupang, Selasa menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani Ditreskrimsus sejak awal Maret 2026 di Kupang.
“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” katanya.
Dia mengatakan sejumlah pakaian bekas itu diduga berasal dari Timor Leste karena sebelumnya pihaknya berhasil mengagalkan 10 ballpress pakaian impor bekas di Kabupaten Belu pada 10 Maret lalu.
Di Kabupaten Belu sejumlah pakaian bekas itu diberi tulisan VBL yang diduga polisi adalah nama atau inisial dari seorang warga yang merupakan pemilik dari sejumlah pakaian impor bekas itu.
Hans menjelaskan dari total 157 ballpress pakaian impor bekas itu, dia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress, kemudian pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.
Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” tegasnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimsus yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut.
Apresiasi itu disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Kapolda juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
