Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT dan Pemkab Nagekeo berkoordinasi guna menyusun tujuh Raperda

Rabu, 15 April 2026 13:11 WIB
Image Print
Tim Kanwil Kemenkum NTTĀ melakukan pertemuan bersama Bupati Nagekeo, Wakil Bupati Nagekeo, serta pimpinan dan anggota DPRD Nagekeo dalam rangka mendorong penyusunan tujuh raperda, di Kabupaten Nagekeo, Rabu (15/4/2026). ANTARA/HO-Kemenkum NTT

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nagekeo untuk penyusunan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) guna memperkuat fondasi hukum sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu, mengatakan koordinasi tersebut menjadi tonggak awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penyusunan Raperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan secara terencana, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.

“Kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif akan melahirkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Nagekeo,” ujarnya.

Adapun tujuh Raperda yang mulai disusun itu, terdiri dari empat Raperda inisiatif Pemkba Nagekeo dan tiga Raperda inisiatif DPRD setempat.

Raperda usulan pemerintah daerah mencakup pembentukan 31 desa baru, perubahan status sebagian kelurahan menjadi desa, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta pengelolaan barang milik daerah.

Sementara itu, tiga raperda inisiatif DPRD meliputi penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan serta lembaga adat dan masyarakat hukum adat, pengembangan budaya literasi, serta penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Agenda kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan asesmen terpusat di Aula Perpustakaan Daerah Nagekeo untuk mengkaji secara lebih mendalam substansi dari masing-masing raperda tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu (15/4), Tim Kemenkum NTT turun langsung ke desa-desa guna melakukan kajian lapangan, dengan fokus utama adalah menggali kondisi riil masyarakat terkait rencana pembentukan desa baru, perubahan status kelurahan menjadi desa, serta penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.

“Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap raperda yang disusun benar-benar berbasis data, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga dapat menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi pembangunan Kabupaten Nagekeo ke depan,” kata Silvester.

Tim Kanwil Kementerian Hukum NTT dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, serta perancang peraturan perundang-undangan ahli madya Yunus Bureni bersama jajaran tim perancang lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, kehadiran mereka disambut hangat oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, bersama Wakil Bupati Gonzalo Gratianus Muga Sada dan Ketua DPRD Nagekeo Shafar beserta sejumlah anggota DPRD.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026