Logo Header Antaranews Kupang

Polisi limpahkan kasus uang palsu libatkan pasutri ke Kejari Kupang

Jumat, 17 April 2026 19:03 WIB
Image Print
Pelimpahan kasus peredaran uang Palsu di Kupang. ANTARA/Ho-Polresta Kupang Kota

Kupang (ANTARA) - Penyidik Polres Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan berkas perkara peredaran uang palsu di Kota Kupang ke kejaksaan negeri Kota Kupang yang melibatkan pasangan suami istri.

“Sudah kita limpahkan hari ini usai sejumlah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang di Kupang, Jumat.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 294 lembar uang rupiah palsu siap edar, satu unit printer.

Selain itu juga11 botol tinta, bahan kimia dan pewarna, stempel, bantalan cap, serbuk emas, perangkat komunikasi, serta identitas para tersangka.

Dia mengatakan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan alat pembayaran.

“Keduanya kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada 20 Desember 2025 lalu, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kota Kupang.

“Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, pada 20 Desember 2025,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial EESM dan EDSA yang merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penyidikan, keduanya diketahui tidak hanya mengedarkan uang palsu, tetapi juga memproduksinya sendiri di kamar kos tersebut.

Menurut dia, para tersangka menggunakan peralatan sederhana berupa printer untuk mencetak uang palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000.

Untuk menyerupai uang asli, mereka menambahkan detail visual menggunakan pewarna kuku emas, tinta printer, serta serbuk warna khusus.

Polisi juga menemukan bahwa jaringan peredaran uang palsu tersebut menjangkau sejumlah daerah di Indonesia. Uang palsu dipasarkan melalui grup khusus di media sosial Facebook dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Wilayah tujuan pengiriman antara lain Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, serta sejumlah kota di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026