
Kemenkum NTT dan Pemkab Rote Ndao bersinergi menyusun 12 Ranperda

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dalam menyusun 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) guna membentuk regulasi daerah yang responsif dan strategis.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Kamis, mengatakan upaya tersebut menjadi menjadi langkah nyata memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami hadir tidak hanya mendampingi, tetapi juga ikut menyusun agar setiap ranperda memiliki substansi yang kuat, harmonis, dan implementatif bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan penyusunan ranperda bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kepastian hukum.
Adapun 12 ranperda yang menjadi fokus bersama meliputi RTRW 2026–2045, pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, perubahan regulasi perangkat daerah dan penanggulangan bencana, pemilihan kepala desa dan BPD, pencegahan kawasan kumuh, perubahan pajak dan retribusi daerah, rencana pembangunan industri kabupaten, hingga penyelenggaraan parkir.
“Seluruh ranperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh sektor pemerintahan, pembangunan, ekonomi, dan pelayanan publik,” kata Silvester.
Ia menegaskan keterlibatan tim perancang merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pembangunan hukum di daerah.
Koordinator Tim Perancang Kemenkum NTT Yunus Bureni menambahkan tahapan asesmen menjadi fondasi penting agar setiap ranperda disusun berdasarkan kebutuhan riil daerah serta memiliki landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat.
Selanjutnya dilakukan asesmen yang berlangsung lancar dengan menghadirkan perangkat daerah terkait sebagai narasumber.
Adapun data primer dan sekunder yang dihimpun akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik serta keterangan dan penjelasan masing-masing ranperda.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kanwil Kemenkum NTT sebagai tim penyusun ranperda.
“Ini bentuk dukungan nyata dalam mempercepat penyusunan ranperda yang sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Rote Ndao,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh ranperda yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemkab Rote Ndao pun diharapkan menjadi model kolaborasi dalam menghadirkan regulasi daerah yang progresif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
