
Advokat di NTT dilaporkan ke Polisi karena tuduh jaksa terima uang

Kupang (ANTARA) - Seorang advokat di Kota Kupang bernama Fransisco Fernando Bessi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena menuduh seorang jaksa menerima sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi renovasi sekolah di NTT.
Laporan itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Gusti Piston yang terdiri dari Bildad Torino M Thonak, Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O Djahasana pada Kamis (30/4) siang tadi.
Sementara Advokat yang dilaporkan adalah Fransisco Fernando Bessi, kuasa hukum terdakwa Roni Sonbai.
Bildad mengatakan, laporan yang dilakukan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Fransisco dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (28/4) lalu.
Saat sidang tersebut Farnsisco menyebut dengan jelas adanya aliran dana itu masuk ke jaksa dari pihak yang terlibat dalam korupsi renovasi rumah.
Fransisco menyebut nama sejumlah jaksa yang menerima uang dari kliennya Roni. Kliennya itu disebut membuat pembayaran pertama Rp50 juta, kemudian pembayaran kedua Rp50 juta melalui Gusti Piston di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Bildad mengatakan Pledoi yang disampaikan dalam persidangan adalah pendapat pribadi dan tidak bisa menjadi patokan untuk fakta persidangan.
“Harusnya jika aliran dana itu ada dan memiliki buktinya maka sudah seharusnya diketahui publik.” katanya.
Sejak awal pemeriksaan hingga persidangan, kata dia, Roni tidak pernah menyampaikan atau mengatakan mengenai aliran dana tersebut.
"Tiba-tiba pernyataan itu muncul di pleidoi itu keliru ya. Harusnya dalam pemeriksaan sebagai saksi sudah 'bunyi', bukan terungkap tiba-tiba, sekonyong-konyong muncul itu di pleidoi," ujar dia.
Dia menambahkan setelah laporan pertama yang sudah dilaporkan di Polda NTT, selanjutnya akan ada lagi laporan berikutnya.
Sementara itu Fransisco Bessi menegaskan menghormati langkah hukum tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang lumrah dalam dinamika profesi advokat.
“Saya hormati laporan polisi dari mereka, dan itu hal biasa sekali,” ujar Fransisco Besi.
Dia menegaskan bahwa isi pledoi yang disampaikan memiliki dasar pada fakta persidangan.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
