Logo Header Antaranews Kupang

Pertamina apresiasi Polda NTT ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi

Rabu, 6 Mei 2026 16:58 WIB
Image Print
Sejumlah barang bukti berupa jeringn berisi Bahan Bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite serta kendaraan roda empat yang dimodifikasi untuk membeli BBM dalam jumlah yang banyak, digelar oleh Polda NTT di Mapolda NTT, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/5/2026). ANTARA FOTO /Kornelis Kaha.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan

Kupang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai wilayah di NTT.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi dihubungi dari Kupang menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal,”katanya.

Ahad menyampaikan BBM subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Ahad menegaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran.

Selain itu dia mengatakan bahwa, Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.

Lebih lanjut kata dia, Pertamina Patra Niaga, telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada.

Baca juga: Pertamina perkuat Subsidi Tepat, optimalkan layanan QR Code di Jatim
Baca juga: Pertamina menaikkan harga LPG 12 kg dari Rp192 ribu jadi Rp228 ribu per tabung

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan.

Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Sebelumnya pada Konferensi Pers penegakan hukum yang dilaksanakan di Mapolda NTT pada Selasa, (5/5) kemarin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Februari 2026.

"Total ada 27 laporan yang ditangani dan proses masih berjalan, termasuk penetapan tersangka karena membutuhkan keterangan ahli," ujar Hans.

Dari hasil pengungkapan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,16 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti memodifikasi tangki kendaraan, menyalahgunakan barcode, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga memanfaatkan surat rekomendasi untuk pengisian BBM di wilayah tertentu.



Pewarta :
Editor: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026