Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT memperkuat pelindungan desain industri di Undana

Kamis, 7 Mei 2026 09:54 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba (di podium) menyampaikan sambutan dalam kegiatan bimbingan teknis pendaftaran desain industri di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur memperkuat pelindungan desain industri melalui kegiatan penguatan pemahaman dan bimbingan teknis pendaftaran di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, guna meningkatkan pemahaman dan mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya civitas akademika perguruan tinggi di NTT, terkait pentingnya pelindungan desain industri serta tata cara pengajuan permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Undana.

Ia menekankan pentingnya peran strategis perguruan tinggi, khususnya Universitas Nusa Cendana, sebagai pilar inovasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Ia menyampaikan bahwa meskipun capaian pendaftaran KI seperti hak cipta dan paten di Provinsi NTT menunjukkan tren positif, masih terdapat kesenjangan pada permohonan pelindungan desain industri yang belum mencerminkan potensi riil daerah.

Silvester menegaskan bahwa suatu invensi tidak hanya dapat dilindungi dari sisi teknologi melalui paten, tetapi juga memiliki nilai tambah dari aspek visual dan identitas yang dapat dilindungi melalui merek dan desain industri.

“Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dinilai menjadi kunci dalam mengidentifikasi potensi karya serta mendorong peningkatan pendaftaran desain industri,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Undana Yosep Seran Mau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi dan karya desain yang bernilai tambah, sehingga perlu didorong untuk mendapatkan pelindungan hukum melalui pendaftaran desain industri.

Ia juga berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kapasitas dosen dan mahasiswa dalam mengelola serta melindungi hasil riset dan kreativitas yang dihasilkan.

Dalam sesi materi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undana Rolland E. Fanggidae menyoroti peran perguruan tinggi sebagai “produsen laten” kekayaan intelektual di bidang desain industri.

Ia menyebutkan bahwa banyak luaran akademik seperti tugas akhir, riset dosen, hingga produk pengabdian masyarakat yang berpotensi menjadi aset ekonomi, namun belum teridentifikasi dan terlindungi secara optimal.

Rolland juga menekankan keunggulan komparatif Undana melalui inovasi berbasis kearifan lokal dan identitas budaya NTT, seperti pengembangan motif tenun ikat, desain kemasan produk agro-maritim, hingga kriya suvenir pariwisata.

Menurutnya, masih terdapat kesenjangan berupa rendahnya literasi prosedural dan paradigma bahwa karya hanya berhenti pada pemenuhan tugas akademik, sehingga diperlukan perubahan pola pikir agar civitas akademika lebih proaktif mendaftarkan karya ke DJKI.

Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda Bayu Saputra Slamet menjelaskan bahwa pelindungan desain industri berfokus pada kreasi estetika visual berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi yang dapat diterapkan pada produk untuk diproduksi secara massal.

Ia menambahkan bahwa pelindungan diberikan selama sepuluh tahun berdasarkan prinsip kebaruan (novelty) dan sistem first-to-file yang memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya.

Dalam proses pendaftarannya, pemohon diwajibkan menyajikan gambar produk yang jelas dari tujuh sudut pandang berbeda tanpa latar belakang, dimensi teknis, maupun unsur manusia.

Selain itu, desain yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, agama, atau yang semata-mata bersifat fungsional tidak dapat memperoleh pelindungan dalam rezim desain industri.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi konsultasi teknis yang memungkinkan peserta berdiskusi langsung dengan narasumber terkait kendala dalam proses pendaftaran.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026