
Ombudsman NTT mendorong akses pengaduan inklusif bagi disabilitas

Kupang, NTT (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong akses pengaduan layanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas, sekaligus menekankan pentingnya pemanfaatan kanal pengaduan untuk menjamin layanan yang adil, setara, dan bebas diskriminasi.
“Komitmen penyediaan layanan publik yang ramah disabilitas merupakan mandat konstitusional yang berakar pada prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia” kata Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT Yosua P. Karbeka di Kupang, Senin.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pemateri dalam kegiatan “Training Mekanisme Pelaporan Melalui SP4N Lapor!” yang diselenggarakan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (HWDI DPD) Provinsi NTT.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik secara jelas sudah mengamanatkan bahwasanya penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik termasuk hak untuk menyampaikan pengaduan jika mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik. Bahkan, dalam prinsip pelayanan publik, negara wajib memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data akses pengaduan layanan publik di Perwakilan Ombudsman RI NTT, partisipasi masyarakat penyandang disabilitas dalam memanfaatkan mekanisme pengaduan layanan publik masih relatif rendah.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa masih adanya tantangan baik dari sisi akses informasi maupun fasilitas pendukung atau kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas kanal pengaduan yang tersedia,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ombudsman merupakan salah satu instrumen yang disediakan negara untuk memperjuangkan hak masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Karena itu, momen tersebut sangat penting dan diharapkan dapat membangun perspektif bersama agar perjuangan kesetaraan hak dapat diperjuangkan secara bersama.
“Pengaduan pelayanan publik oleh masyarakat merupakan hal yang mendasari optimalisasi layanan yang lebih inklusif. Semakin banyak pengaduan disampaikan, semakin besar pula perhatian pemerintah dalam mengoptimalisasi kualitas layanan. Pengaduan bukan bentuk perlawanan tapi merupakan partisipasi warga negara dalam memastikan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Ketua DPD HWDI NTT Pertonela Sau Naikofi, juga menyampaikan bahwa masih banyak fasilitas pelayanan publik yang belum memenuhi standar aksesibilitas.
“Tidak sedikit kantor penyelenggara layanan publik yang belum memiliki jalur kursi roda, ruang pelayanan yang ramah disabilitas, maupun layanan prioritas bagi masyarakat berkebutuhan khusus,” katanya.
Karena itu menurutnya, pelatihan mekanisme pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dinilai strategis untuk memperkuat kapasitas kelompok disabilitas dalam memanfaatkan instrumen pengawasan pelayanan publik yang disediakan negara.
Adapun (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) merupakan platform pengaduan layanan publik yang dapat diakses melalui www.lapor.go.id, dikelola Kementerian PANRB sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 76 Tahun 2017 dan PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2015.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTT juga menyediakan kanal pengaduan melalui media sosial @Perwakilan Ombudsman RI NTT serta WA/TLP/SMS 0811-145-3737, tanpa dipungut biaya.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
