Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT berkolaborasi dengan 7 kampus perkuat ekosistem KI

Kamis, 14 Mei 2026 13:20 WIB
Image Print
Kakanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba (kiri) menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat perguruan tinggi di wilayah NTT.  (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur resmi menjalin kolaborasi strategis lewat perjanjian kerja sama (PKS) dengan tujuh perguruan tinggi di NTT untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI).

“Perguruan tinggi memiliki banyak potensi inovasi dan hasil penelitian yang perlu dilindungi. Karena itu, sinergi antara Kementerian Hukum dan dunia pendidikan menjadi sangat penting agar karya-karya tersebut dapat berkembang dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu.

Adapun tujuh perguruan tinggi tersebut yakni Universitas San Pedro, Universitas Persatuan Guru 1945, Universitas Nusa Nipa, Universitas Nusa Lontar, Universitas Flores, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, serta Politeknik Cristo Re Maumere.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan serta perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut dia, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi dan hasil riset yang tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan perlindungan hukum yang jelas.

Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) lagu daerah asal NTT.

Penyerahan tersebut menjadi bentuk perlindungan negara terhadap warisan budaya takbenda (WBTB) yang dimiliki masyarakat NTT.

Untuk wilayah NTT, penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Doris Alexander Rihi.

Pencatatan tersebut mencakup 58 lagu daerah NTT yang kini resmi diakui sebagai EBT.

“Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus mencegah penyalahgunaan atau klaim pihak lain terhadap kekayaan budaya masyarakat NTT,” kata Silvester.

Ia menegaskan pencatatan KIK tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi budaya, tetapi juga sebagai bentuk pelestarian, pengembangan, dan penguatan identitas budaya masyarakat NTT agar tetap terjaga dan dikenal secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum NTT berharap terbangun ekosistem kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan intelektual dan budaya daerah sebagai aset strategis bangsa.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026