
GPCI menegaskan WNI ditangkap militer Israel saat ke Gaza dalam misi legal

Jakarta (ANTARA) - Pengarah Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) Irvan Nugraha menegaskan bahwa sembilan orang warga negara Indonesia yang ditangkap militer Israel saat hendak menuju ke Gaza, Palestina, sedang dalam misi kemanusiaan yang sah dan legal.
Menurut dia, jalur perairan yang dilalui para WNI bersama armada kapal flotilla Global Sumud Flotilla (GSF) juga merupakan wilayah internasional yang dilindungi oleh aturan-aturan.
"Dengan kejadian ini, tentu kami pun menilai bahwa ini adalah ancaman bagi kemanusiaan, dan tentunya berharap ini juga direspons oleh pemerintah Indonesia," kata Irfan saat bertemu pimpinan MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
CEO Rumah Zakat itu mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang tergabung dalam GPCI ini sebenarnya sudah berupaya beberapa kali untuk mencoba mengirimkan bantuan kemanusiaan. Hal itu dilakukan untuk membuka jalur pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Jika jalur atau koridor kemanusiaan sudah bisa menembus hingga ke Gaza, menurut dia, bantuan yang dikirimkan bukan lagi sebatas barang-barang, melainkan juga bantuan relawan dan lainnya.
Sementara itu, Pengarah GPCI lainnya yang merupakan Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini menyampaikan bahwa sembilan orang WNI yang ditangkap dan diculik itu terdiri dari lima aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis.
Mereka bergabung dengan warga negara internasional lainnya untuk berlayar ke Gaza dari Turki.
Namun, armada rombongan kemanusiaan Global Sumud Flotilla itu dicegat militer Israel pada Senin (19/5) sekitar pukul 15.00 dalam catatan Waktu Indonesia Barat (WIB).
"Seluruhnya ada 332 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara yang diculik militer Israel. Itu data sampai tadi pagi," kata Juwaini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: GPCI tegaskan WNI ditangkap Israel saat ke Gaza dalam misi legal
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
