KPU siapkan bukti sesuai keberatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi

id Mahkamah Konstitusi

KPU siapkan bukti sesuai keberatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi

Ketua KPU NTT Thomas Dohu. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti berupa data pendukung, untuk disampaikan ke KPU RI menyusul adanya gugatan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti berupa data pendukung, untuk disampaikan ke KPU RI menyusul adanya gugatan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar, NTT juga salah satu daerah yang disebut oleh BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan ke MK, dan kami sudah menyiapkan semua data untuk dibawa ke KPU RI sesuai keberatan-keberatan BPN terhadap Pemilu di NTT," kata Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Selasa (28/5).

"Kami sudah siapkan semua data sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh BPN maupun Partai Gerindra. Keberatan itu baru disampaikan saat pleno tingkat Nasional," kata Thomas Dohu.

Dia menjelaskan, keberatan BPN dan Partai Gerindra itu sebagaimana juga terdapat dalam format DC2 keberatan saksi yang disampaikan pada saat berlangsungnya pleno tingkat provinsi.

"Saat pleno tingkat Provinsi NTT pada 11 Mei 2019, dan ditetapkan pada 12 Mei 2019 itu, ada keberatan dari Partai Gerindra, sehingga kami sudah berikan format DC2 untuk diisi keberatan dimaksud," katanya.
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta (ANTARA FOTO)

Padahal menurut dia, pada pleno di tingkat bawah atau satu tingkat di bawah KPU provinsi, yakni di KPU kabupaten/kota, tidak ada keberatan menyangkut hasil Pemilu 2019 pada jenis pemilihan presiden.

Dia menjelaskan, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten/kota, para saksi yang juga merupakan saksi dari partai politik (parpol) koalisi pengusung Prabowo-Sandi menerima hasil, dan dibuktikan dengan menandatangani berita acara hasil pleno.

Kecuali pada tingkat KPU NTT, ketika usai pleno, ada saksi dari parpol pengusung capres no urut 02 menyatakan keberatan dan menolak tanda tangan berita acara, khusus pada jenis pemilihan Pilpres dan DPR RI.

Baca juga: Polri siapkan delapan kompi untuk pengamanan di MK
Baca juga: Lima firma hukum dampingi KPU dalam sidang sengketa di MK