Logo Header Antaranews Kupang

Pemkot Kupang mengoptimalkan penerimaan pajak lewat sistem digital

Kamis, 4 Juni 2026 10:34 WIB
Image Print
Pekan Panutan Pajak 2026 Tingkat Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. (ANTARA/HO-Pemkot Kupang)

Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penerapan sistem digital guna meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran, dan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota.

“Melalui sistem digital, seluruh transaksi tercatat secara otomatis. Nilai yang dibayarkan wajib pajak akan masuk sepenuhnya ke kas daerah sehingga mencegah kebocoran dan memperkuat transparansi,” kata Sekretaris Daerah Kota Kupang Jefry Edward Pelt di Kupang, Rabu.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak 2026 Tingkat Kecamatan Maulafa.

Pada kesempatan tersebut, Pemkot Kupang memperkenalkan program inovatif “Bapenda Beronda”, sebuah layanan jemput bola yang menghadirkan pelayanan perpajakan langsung ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Program tersebut bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh informasi, edukasi, sekaligus melakukan pembayaran pajak secara lebih mudah dan cepat.

Jefry mengatakan, Pemkot Kupang terus mendorong percepatan digitalisasi sistem perpajakan daerah sebagai langkah strategis meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengajak masyarakat memandang pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Menurut dia, di tengah tantangan efisiensi anggaran tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp204 miliar, sektor pajak menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan Kota Kupang.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan dana operasional bagi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) se-Kecamatan Maulafa.

Sekda mengingatkan seluruh pengurus LKK agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bertanggung jawab dan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu.

Ia menegaskan setiap penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari kontribusi masyarakat melalui pajak.

Sementara itu, Kepala UPTD Kecamatan Maulafa, Farida Manafe menjelaskan Pekan Panutan Pajak 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat melalui layanan langsung maupun transaksi digital.

“Kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai program pelayanan publik,” jelasnya.

Farida menambahkan kegiatan pelayanan dan edukasi pajak terintegrasi tersebut berlangsung selama empat hari, 2-5 Juni 2026, pukul 08.00-15.00 WITA di Kantor Camat Maulafa.

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat umum dan para pelaku usaha yang memiliki objek pajak di wilayah Kota Kupang.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026