
Kemenkum NTT harmonisasikan tiga Ranperda Kabupaten Flores Timur

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Flores Timur terkait pemberdayaan perempuan, perubahan status dua kelurahan menjadi desa, serta pembentukan lima desa baru.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Selasa, mengatakan tiga produk hukum tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan, Ranperda tentang Perubahan Status Dua Kelurahan Menjadi Desa, dan Ranperda tentang Pembentukan Lima Desa Baru di Kabupaten Flores Timur.
“Melalui proses harmonisasi ini, kita berharap setiap rancangan peraturan daerah yang disusun dapat memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Silvester juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum NTT dalam penyusunan dan penyempurnaan produk hukum daerah.
Dalam rapat tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum NTT Yunus Bureni memaparkan hasil penelaahan terhadap ketiga rancangan tersebut dari aspek prosedural, teknis penyusunan, dan substansi materi muatan.
Menurut dia, secara umum ketiga Ranperda telah disusun dengan baik dan memenuhi unsur harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meski demikian, terdapat beberapa catatan perbaikan yang bersifat teknis, seperti penyesuaian kata, sistematika penulisan, serta penyempurnaan format penyusunan agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, ketiga Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Kemenkum NTT berharap Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, serta menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur Rofinus Kopong Teron, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Yakobus Ara Kian, serta jajaran Kanwil Kemenkum NTT dan perangkat daerah terkait.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
